Jadi, penting untuk debitur agar memahami bahwa langkah ini diambil sebagai upaya melindungi konsumen, dan masyarakat disektor jasa keuangan.
Denda yang signifikan diharapkan ini dapat mendorong pinjol untuk mematuhi aturan penagihan yang telah ditetapkan demi menjaga hak, dan kepentingan konsumen.
OJK berusaha memberikan penekanan kuat terhadap kepatuhan terhadap regulasi ini terutama terkait penagihan DC lapangan.
Dengan adanya aturan yang jelas, dan sanksi yang tegas berharap para pelaku usaha keuangan atau pinjol itu dapat menjalankan aktivitas mereka dengan integritas, dan kepatuhan terhadap norma yang berlaku.
Ini berlaku khususnya platform pinjol untuk memahami, dan mengimplementasikan aturan ini dengan baik guna menghindari risiko denda yang dapat merugikan bisnis mereka sendiri.
So, keterbukaan, dan transparansi dalam berkomunikasi dengan Konsumen juga menjadi kunci yang memastikan perlindungan lebih baik terhadap hak konsumen, atau nasabah yang sedang gagal bayar itu.
Dengan aturan ini, OJK berharap adanya kesadaran, dan tanggungjawab dari semua pihak terkait agar sektor jasa keuangan dapat tumbuh secara berkembang.Selain itu, dapat memberikan manfaat maksimal bagi konsumennya, atau bagi pengguna-pengguna pinjol itu.
Sebelum mencapai denda maksimal sebesar Rp15 miliar, penagihan kredit termasuk pelaku usaha di pinjol ini akan menghadapi sanksi administratif lainnya.
Maka dari itu, langkah-langkah ini diambil sebagai tindakan preventif untuk mendorong kepatuhan terhadap aturan penagihan.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Sekilas Pinjol