Aturan Penagihan OJK, DC Pinjol Kasar Bisa Didenda Rp15 Miliar

×

Aturan Penagihan OJK, DC Pinjol Kasar Bisa Didenda Rp15 Miliar

Bagikan berita
Ilustrasi penagihan pinjol.
Ilustrasi penagihan pinjol.

OJK juga menjelaskan, bahwa sanksi administratif tersebut meliputi peringatan tertulis, pembatasan produk-produk, dan layanannya atau kegiatan usaha.

Baik secara individu maupun keseluruhan, serta pembukaan produk layanan, atau kegiatan usaha lainnya.

OJK juga mengatakan, bahwa besarnya denda administrasi ini sebenarnya lebih rendah jika dibanding dengan denda dalam penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal yang mencapai maksimal Rp25 miliar.

Bahkan lebih rendah pula dari denda terkait penggunaan jasa akuntan publik, dan kantor akuntan publik yang mencapai Rp50 miliar.

Maka penting untuk dicatat bahwa pemberlakuan denda administratif ini dipertimbangkan berdasarkan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Hal ini juga dijelaskan dalam pasal 113 POJK yang mengatur mengenai jenis sanksi yang dapat diterapkan.

Sebagai regulator OJK sendiri bertujuan untuk menciptakan lingkungan bisnis yang sehat, dan berintegrasi.

Sanksi yang diberlakukan diharapkan dapat menjadi pendorong untuk mencapai kepatuhan, dan memberikan perlindungan lebih baik kepada konsumen-konsumen pinjol.

Bahwa POJK Nomor 22 Tahun 2023 mengatur beberapa aspek krusial terkait. Salah satunya adalah pembatasan waktu penagihan.

Menurut aturan ini waktu penagihan dibatasi mulai dari jam 8.00 pagi hingga pukul jam 8.00 malam waktu setempat.

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Sekilas Pinjol
Bagikan

Berita Terkait
Terkini