Aturan Penagihan OJK, DC Pinjol Kasar Bisa Didenda Rp15 Miliar

×

Aturan Penagihan OJK, DC Pinjol Kasar Bisa Didenda Rp15 Miliar

Bagikan berita
Ilustrasi penagihan pinjol.
Ilustrasi penagihan pinjol.

Pembatasan waktu ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari penagihan yang berlebihan, dan dapat mengganggu ketenangan debitur terutama di luar jam operasional yang wajar

Selain itu, aturan tersebut juga menegaskan bahwa penagihan dilarang menagih pinjaman kepada pihak yang bukan merupakan konsumen, atau nasabah.

Artinya, tidak boleh menagih ke kontak darurat, atau di luar kontak darurat.

Hal ini sangat penting untuk mencegah gangguan terhadap pihak yang tidak terkait dengan transaksi pinjaman tersebut.

Prinsip ini sejalan dengan semangat Perlindungan Konsumen, di mana penagihan harus dilakukan dengan etika, dan tidak merugikan pihak lain yang tidak terlibat dalam transaksi finansial, atau terlibat dalam pinjol.

Bagi pihak pinjol seharusnya bisa mematuhi ketentuan ini secara ketat ya ketaatan terhadap waktu penagihan, dan larangan menagih kepada pihak yang tidak terlibat langsung dalam transisi pinjaman.

Ini merupakan langkah kongkrit untuk menjaga hak, dan kesadaran konsumen di pinjol itu sendiri.

Oleh karena itu, diharapkan dengan adanya pembatasan waktu, dan larangan menagih kepada pihak yang tidak terkait penagihan pinjol dapat dilakukan dengan penuh tanggung jawab, dan tidak merugikan pihak yang tidak bersangkutan. (*)

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Sekilas Pinjol
Bagikan

Berita Terkait
Terkini