SINGGALANG - Daftar pinjol yang tidak usah dibayarkan lagi 100 persen aman. Masih ada Play Store.
Dalam artikel kali ini, Hariansinggalang.co.id akan membahas terkait pinjaman online yang sudah diblokir oleh OJK.
Dilansir dari kanal YouTube Desi Sutriani berjudul "RESMI AMAN,, 20 PINJOL AMAN DI aGALBAY VERSI OJK || TIDAK USAH DIBAYARKAN LAGI, CEK DISINI" pada Jumat, 25 Oktober 2024.
OJK mengungkapkan bahwa laba industri pinjol pada Agustus 2024 mencapai Rp 656,8 miliar.
Laba industri peer-to-peer (p2p) lending atau pinjol terus meningkat dari bulan Juli 2024.
Hal itu diungkapkan oleh Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pengawas lembaga pembiayaan Agusman.Kendati demikian, da beberapa pinjol yang memang harus dicabut izinnya, dan sudah tidak bisa lagi dipertahankan.
OJK mengatakan mereka sudah mencetak angka dua kali lipat labanya sebesar Rp600 miliar.
Dengan begitu pendapatan untuk pinjol tersebut akan naik lagi di akhir Desember. Bisa jadi menyentuh angka Rp1 miliar.
Namun dengan adanya pinjol ilegal, OJK menyatakan tidak ada perlindungan hukum karena tidak jelas izinnya.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Desi Sutriani