Maka itu, sangat tinggi padahal selain tingkat kredit macetnya yang sangat tinggi.
Kemudian adanya dugaan fraud atau penipuan di dalam Investree ini sehingga OJK memutuskan untuk menutup pinjol Investree ini
Dengan begitu sampai sekarang pinjol resmi legal yang diawasi oleh OJK ini berkurang satu lagi sehingga tersisa hanya 97 perusahaan.
Semangat buat yang galbay, lanjutkan galbay, dan tetap semangat karena satu persatu pinjol-pinjol yang ada di Indonesia ini terus berguguran.
Seperti diketahui, PT Investree Radhika Jaya (Investree) adalah perusahaan rintisan teknologi finansial yang bergerak di bidang peer-to-peer lending dan berkantor pusat di Jakarta, Indonesia.
Perusahaan ini resmi berdiri pada bulan Oktober 2015.Kini, OJK resmi mencabut izin usaha PT Investree Radhika Jaya (Investree). Keputusan ini diambil setelah perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending tersebut mengalami sejumlah masalah, termasuk pelanggaran regulasi dan kinerja keuangan yang memburuk.
Pencabutan izin Investree berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.
Pencabutan Izin Usaha Investree terutama karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi dalam pernyataan resminya. (*)
Editor : RC 014Sumber : YouTube Kocheng Hoki