Perusahaan pinjol akan mengirimkan DC lapangan apabila debitur mengalami gagal bayar, atau keterlambatan pembayaran.
Bahwa penugasan DC lapangan dilakukan sesuai dengan izin yang diberikan oleh OJK, dan ini sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJ) Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Maka dari itu, keberadaan DC atau penagihan utang ini dianggap sah, dan legal.
Menurut aturan OJK, waktu yang ditentukan untuk melakukan penagihan utang oleh DC lapangan pinjol adalah antara pukul 08.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan penyesuaian terhadap wilayah waktu setempat.
Aturan ini diterapkan untuk melindungi nasabah dari praktik penagihan yang dapat mengganggu kenyamanan, dan berikan batas waktu yang jelas untuk pelaksanaan proses penagihan utang.
Dengan demikian, DC lapangan hanya diizinkan mengunjungi rumah nasabah pada rentan waktu tersebut sesuai dengan ketentuan OJK.
Jadi, DC lapangan dilarang melakukan penagihan hingga pukul 24.00 WIB.Tata cara penagih daerah DC lapangan pinjol:
1. Penagihan hanya boleh sesuai alamat terdaftar
Jam kerja lapangan pinjol pertama adalah bahwa mereka hanya diizinkan menagih debitur sesuai dengan alamat yang sudah terdaftar.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Sekilas Pinjol