"Adapun dari akibat yang dilakukan oleh pelaku, korban mengaku menderita sakit di alat kelaminnya," katanya.
Atas perbuatannya, YP dijerat dengan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap kasus pencabulan anak." Kita juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan anak-anak," katanya.(210)
Editor : Rahmat