Guntur menambahkan, “Kami sangat menyayangkan bahwa perselisihan ini harus sampai ke ranah hukum. Jika keberatan klien kami ditindaklanjuti dengan baik oleh rektorat, kasus ini tidak perlu berakhir di pengadilan.” jelasnya.
Kini, jabatan Wakil Rektor II yang sebelumnya dipegang Dr. Khairul Fahmi telah diisi oleh orang lain, yang tentu menambah kompleksitas bagi pihak rektorat dalam menjalankan putusan pengadilan ini.
Melalui kasus ini, Guntur berharap agar Universitas Andalas dan lembaga pendidikan tinggi lainnya bisa lebih profesional dalam tata kelola perguruan tinggi."Semoga kejadian ini menjadi pembelajaran, agar tata kelola di perguruan tinggi lebih baik dan transparan ke depannya," tutupnya.(411)
Editor : Rahmat