1. Diancam sebar data
Biasanya DC pinjol akan mengancam debitur dengan sebar data di media sosial.
Terkadang dalam situasi galbay pinjaman online Anda pasti merasa terancam, dan diancam bahwa data pribadi Anda akan disebarluaskan ke media sosial jika pembayaran tidak segera dilakukan.
Namun penting untuk diingat bahwa ancaman semacam itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Berdasarkan Undang-undang, DC pinjol yang menyebarkan informasi pribadi debitur ke platform media sosial sebagai bentuk intimidasi itu dilarang.
Pasalnya, penyebaran data pribadi ini termasuk sebagai pelanggaran yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik di Pasal 8 Ayat (1).
Jadi artinya, peraturan itu memberikan perlindungan kepada debitur. Bagi DC yang melanggar aturan ini dapat berakibat pada sanksi hukum.Meskipun tidak ada kasus penagihan DC pinjol melalui komentar, inbox, atau DM message ada yang berbentuk tulisan singkat seperti peringatan, atau penagihan yang sifatnya memalukan nasabah itu.
Jadi bukan dalam bentuk sebar data di mana data informasi pribadi Anda itu akan disebar begitu saja itu. Tapi cuma hanya ditagih melalui komen atau DM.
Oleh karena itu, penting buat Anda untuk memahami hak-hak sebagai debitur, dan tidak terjebak dalam intimidasi yang tidak sah seperti ini.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Sekilas Pinjol