3 Ciri Khas Ancaman Teror DC Pinjol Dijamin Hanya Omong Kosong Saja

×

3 Ciri Khas Ancaman Teror DC Pinjol Dijamin Hanya Omong Kosong Saja

Bagikan berita
Ilustrasi teror DC pinjol.
Ilustrasi teror DC pinjol.

Dengan mengetahui perlindungan hukum yang ada, debitur atau nasabah gagal bayar itu dapat merasa lebih aman dan yakin bahwa informasi pribadi mereka tidak akan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

Jika menghadapi ancaman seperti itu lapor ke OJK, atau ke polisi langsung.

2. Diancam dipenjara

Ancaman hoaks yang kedua adalah debitur diancaman dipenjara. Ini kerap diutarakan oleh DC pinjol. Sebenarnya tidak memiliki dasar hukum yang kuat

Bagi debitur yang mengalami kesulitan keuangan, dan kesulitan untuk membayar pinjaman seharusnya tidak dapat dipenjarakan.

Hal itu tidak akan pernah bisa terjadi. Pasalnya perjanjian utang piutang permasalahan tersebut hanya masuk ke dalam ranah perdata bukan pidana.

Penegak hukum tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan hukuman penjara kepada debitur yang tidak mampu membayar pinjaman, atau alias bayar utang.

Hal ini sejalan dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia yang menyatakan bahwa seorang tidak dapat dipidana penjara atau kurungan atas alasan ketidakmampuan memenuhi kewajiban dalam perjanjian utang piutang.

So, penting bagi debitur untuk memahami hak-hak mereka, dan tidak terpengaruh oleh ancaman yang tidak sesuai dengan hukum.

Jika menghadapi situasi semacam ini konsultasikan dengan ahli hukum untuk mendapatkan panduan yang tepat, dan memastikan hak-hak Anda itu dihormati.

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Sekilas Pinjol
Bagikan

Berita Terkait
Terkini