SINGGALANG - Catat aturan baru! Pinjol bunga dan denda tinggi jangan dibayar galbaykan saja.
Dalam artikel kali ini, Hariansinggalang.co.id akan membahas terkait aturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Dilansir dari kanal YouTube Sekilas Pinjol berjudul "Pinjol Bunga & Dendanya Tinggi Jangan Dibayar Galbaykan Saja - Solusi Hutang Pinjol" pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Pasalnya, peningkatan pengguna aplikasi pinjol itu terus terjadi setiap tahun.
Namun fenomena ini diiringi oleh kekhawatiran dan ketakutan mengenai kemampuan untuk menanggung utang yang berat.
Terutama mengingat setiap pengajuan pinjol selalu melibatkan berbagai biaya tambahan.Biaya-biaya tambahan tersebut meliputi biaya admin, biaya layanan, dan berbagai layanan lainnya. Termasuk bunga, dan denda keterlambatan.
Meskipun pemerintah bersama OJK telah menetapkan batas biaya untuk setiap Fintech Peer to Peer (P2P) lending, atau pinjol ini.
Masih terdapat pihak yang berani menetapkan bunga tinggi, dan memberlakukan praktik yang merugikan konsumen pinjol.
Sebagai tanggapan terhadap itu, AFPI akhirnya angkat suara. Mereka menetapkan besaran biaya layanan, dan bunga pada pinjol.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Sekilas Pinjol