AFPI juga menegaskan bahwa pengaturan batas bunga dalam industri fintech atau pinjol ini bertujuan untuk lebih mengedepankan perlindungan terhadap konsumen pada November 2021 lalu.
AFPI telah menetapkan batas maksimum pengenaan biaya, dan melibatkan bunga biaya pinjaman dan biaya lainnya sebesar maksimal 0,4% per hari.
Ini merupakan perubahan dari ketentuan sebelumnya yang menetapkan batas maksimal 0,8% per hari.
Penetapan batas biaya layanan ini didasarkan pada keinginan industri untuk melindungi masyarakat dari praktik pinjol yang berbunga tinggi.
Hal itu tertuang dalam peta jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/ 2023.
Dalam SE OJK terbaru, besaran bunga peer to peer lending (P2P) kini diatur OJK.
Otoritas membatasi bunga pinjol akan dibatasi menjadi 0,1% hingga 0,3% per hari. Sebelumnya AFPI menetapkan maksimal bunga harian pinjol 0,4% per hari.Dalam SE OJK 19/SEOJK.06/ 2023, manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud, dan biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.
Batasan untuk bunga pinjol untuk pinjaman konsumtif jangka pendek kurang dari 1 tahun, yaitu sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024.
Jadi, melalui penurunan bunga pinjaman online diharapkan masyarakat dapat terhindar dari risiko gagal bayar.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Sekilas Pinjol