SINGGALANG - Kejagung masih belum mengetahui apakah mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ikut menikmati aliran dana dalam kasus importasi gula.
Kasus ini diduga merugikan negara Rp400 miliar. Sebab impor gula tidak dilakukan oleh BUMN sesuai dengan aturan.
"Terkait dengan kerugian keuangan negara yang sudah disampaikan bahwa ini akan terus dihitung. Untuk pastinya seperti apa dan mengenai aliran dana itu akan didalami juga," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dilansir dari YouTube METRO TV, Kamis, 31 Oktober 2024.
"Karena kalau kita lihat kan tersangka sebagai regulator ya bersama dengan apa namanya dari PPI, dan perusahaan-perusahaan itu. Nah apakah ada misalnya di situ unsur apa, unsur aliran dana tentu nanti akan terus didalami," katanya.Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, mendukung proses hukum terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong yang menjadi tersangka dugaan korupsi izin impor gula.
"Kita dukung ya prosesnya, prosesnya pasti kita dukung," katanya. (*)
Editor : RC 014Sumber : YouTube Metro TV