Teradu I memaparkan di delapan TPS yang dipersoalkan, memang ditemukan ketidaksesuaian penulisan antara C Hasil – DPRD Provinsi, penulisan kurang jelas dan lainnya. Tetapi PPK dan PPS langsung melakukan perbaikan yang disaksikan Panwascam dan saksi partai politik.
“Selama proses rekapitulasi di Mandiangin Koto Selayan dan Guguak Panjang tidak ada menyatakan atau menuangkan keberatan, sehingga dilanjutkan ke rekapitulasi tingkat kota,” tegasnya.
Dalam rekapitulasi di tingkat Kota Bukittinggi, kuasa Pengadu (Diana Febriani) mengajukan keberatan dengan menyebut dugaan penggelembungan suara. Kuasa Pengadu tidak menerima penjelasan oleh PPK Mandiangi Selatan dan Guguak Panjang bahwa telah dilakukan perbaikan di tingkat kecamatan.
Sementara itu, Teradu II Ketua Bawaslu Bukittinggi telah menindaklanjuti laporan pengadu. Berdasarkan hasil kajian, konfirmasi sejumlah pihak, dan pendalaman disimpulkan terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan PPK, PPS, dan KPPS.
Dalam sidang pemeriksaan ini, Teradu II mengungkapkan tidak terjadi penggelembungan suara karena dilakukan perbaikan dalam rekapitulasi tingkat kecamatan. Hal ini berdasarkan analisa Bawaslu Kota Bukittinggi.“Jadi sebenarnya terjadi pengurangan suara, bukan penggelembungan seperti yang dituduhkan Pengadu. Ini hasil analisa data kami yang juga kami tunjukan kepada pengadu,” tegasnya. (rel)
Editor : Eriandi