Inilah Daftar 5 Pinjol Legal Dikabarkan Sebar Data, Cek di Sini!

×

Inilah Daftar 5 Pinjol Legal Dikabarkan Sebar Data, Cek di Sini!

Bagikan berita
Ilustrasi pinjol legal sebar data.
Ilustrasi pinjol legal sebar data.

Padahal itu sudah dilarang oleh OJK karena pinjol hanya boleh menagih kepada yang bersangkutan, dan kondar itu.

Hal itu berdasarkan Undang-Undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK).

Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 306 UU PPSK, mengatur jika pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) melakukan pelanggaran dalam penagihan hingga memberikan informasi yang salah kepada nasabah akan dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 25 miliar dan Rp 250 miliar.

OJK juga melarang penagih melakukan intimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) baik kepada debitur, kontak darurat debitur, rekan, hingga keluarga.

Kontak darurat (kondar) bukan digunakan untuk melakukan penagihan pendanaan kepada pemilik data kontak darurat.

Kondar hanya untuk mengkonfirmasi keberadaan debitur apabila tidak dapat dihubungi, bukan untuk menagih.

4. Akulaku

Akulaku juga sama seperti Shopee. Kedua pinjol memiliki e-commerce sehingga mereka punya akses ke kontak nasabah.

Jadi kemungkinan untuk sebar data itu tinggi karena mereka punya akses ke kontak yang ada di HP Anda.

Akulaku juga banyak yang mengeluhkan mereka sebar data hingga keluar kondar.

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Kocheng Hoki
Bagikan

Berita Terkait
Terkini