“KPU Sumbar memfasilitasi pemasangan iklan kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat di media massa cetak dan elektronik selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang dari 10 - 23 November,” katanya.
Untuk itu, KPU perlu melakukan rapat koordinasi dengan media massa cetak dan elektonik untuk tata kelola pemasangan iklan kampanye tersebut.Baca juga: KPU Sumbar Gelar Dua Kali Debat Pilgub
KPU mengundang Komisi Penyiaran Indonesia Sumbar sebagai narasumber. (r)
Editor : Eriandi