SINGGALANG - Hore 1 pinjol legal bangkrut. Ada yang pernah galbay di aplikasi pinjaman online ini?.
Dalam artikel kali ini, Hariansinggalang.co.id akan membahas kembali seputar pinjaman online.
Dilansir dari kanal YouTube Kaum Galbay berjudul "HOREE 1 PINJOL LEGAL BANGKRUT?!! SIAPA YANG GALBAY DI PINJOL INI!! | GAGAL BAYAR PINJOL" pada Minggu, 3 November 2024.
Ada komentar dari akun @almaijah hayajiia "Sebar data keluar kondar gak. Pinjol Kopi Susu".
Merespons pertanyaan itu, narator menyebutkan, bahwa untuk pinjol Kopi Susu itu bukan hanya sebar data ke luar kontak darurat (kondar) tetapi juga ke semua kontak yang ada di handphone debitur.
"Karena pinjol Kopi Susu itu adalah pinjol ilegal. Di mana pinjol ilegal itu ancamannya ketika Anda galbay itu risikonya adalah sebar data," katanya.Jadi, Anda yang sedang galbay pinjol apalagi data Anda sudah disebar-sebar ke semua kontak tidak perlu dibayar.
"Sebar data sama saja lunas apalagi pinjol ilegal itu tidak wajib untuk dibayar. Pinjol ilegal itu sebaiknya digalbaykan saja supaya mereka bangkrut," katanya.
Narator menegaskan, untuk pinjol ilegal itu dipastikan tidak ada Debt Collector (DC) tidak ada DC yang datang ke rumah. Hanya penagihan secara online saja, dan risikonya adalah sebar data.
Berikutnya komentar dari @UtsmanAbuBakarAli "Ya betul ditolak smuanya enggak bisa pinjam lagi. Ketika Anda sudah galbay untuk pengajuan itu sangatlah sulit".
Editor : RC 014Sumber : YouTube Kaum Galbay