Tunda Tabligh Akbar UAS, Al Husam Gelar Mudzakarah : Bijak Sikapi Perbedaan, Garap Masalah Besar yang Dihadapi Umat

×

Tunda Tabligh Akbar UAS, Al Husam Gelar Mudzakarah : Bijak Sikapi Perbedaan, Garap Masalah Besar yang Dihadapi Umat

Bagikan berita
Mudzakarah. Ustadz Dr. Irwandi Nashir (kanan) Ustadz Emil Fakhri Habib, Lc.,M.A., (tiga dari kanan), dan Ustadz Khalilurrahman, Lc.,M.A., (kiri) pada Mudzakarah Al Husam, Sabtu (2/11/2024), yang dipandu Ridwan Dt. Barbangso.
Mudzakarah. Ustadz Dr. Irwandi Nashir (kanan) Ustadz Emil Fakhri Habib, Lc.,M.A., (tiga dari kanan), dan Ustadz Khalilurrahman, Lc.,M.A., (kiri) pada Mudzakarah Al Husam, Sabtu (2/11/2024), yang dipandu Ridwan Dt. Barbangso.

PAYAKUMBUH - Lembaga Dakwah Al Husam resmi menunda tabligh akbar yang sedianya akan disampaikan Ustadz Abdul Somad di Payakumbuh, Senin (4/11/2024). Sebagai gantinya, lembaga ini menggelar mudzakarah khas atau diskusi publik bertajuk Universalitas Islam: Berislam Tanpa Sekat, Sabtu (2/11/2024) di masjid Istiqomah, Bulaan Kandi, Koto Nan Ampek, kota Payakumbuh.

Diskusi itu menghadirkan narasumber Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah kota Payakumbuh, Ustadz Dr. Irwandi Nashir, dewan guru Al Husam, Ustadz Emil Fakhri Habib, Lc.,M.A., dan Ustadz Khalilurrahman, Lc.,M.A., dan dipandu oleh Ustadz Ridwan Dt. Barbangso.

Dalam paparannya, Irwandi Nashir, mengajak kaum muslimin untuk bijaksana menyikapi perbedaan dan serius menggarap masalah-masalah besar yang dihadapi umat. Menurutnya, adalah kerugian ketika umat Islam menguras energi dengan perdepatan sekitar masalah furu’iah fiqhiah atau cabang-cabang fiqih yang sejak dahulu sampai saat ini masih diperselisihkan dan tak ada harapan untuk menyatukannya.

“Kita mesti mengerahkan energi untuk menyelesaikan masalah-masalah besar seperti ketertinggalan ilmu pengetahuan, ketimpangam sosial ekonomi, dan kemerosotan moral," ungkap dosen UIN Bukittinggi itu.

Irwandi Nashir juga menghimbau umat Islam untuk tidak terjebak pada fanatisme madzhab secara tidak sehat hingga mengakibatkan saling cerca terhadap madzhab dan ulma yang tidak semadzhab. Diingatkannya, tiga puluh tujuh tahun lalu, tepatnya 17 hingga 21 Oktober 1987, para ulama telah berkumpul di Mekkah al Mukarramah untuk menyikapi perbedaan madzhab di kalangan kaum muslimin. Pertemuan itu, lanjutnya, menetapkan suatu pandangan bahwa dalam menghadpai perbedaan madzhab menyangkut akidah, umat Islam diserukan untuk Bersatu dalam madzhab Ahli Sunnah wal-Jama’ah. Sementara menyangkut perbedaan madzhab fiqih mesti diterima sebagai nikmat dan kekayaan keilmuan fiqih yang menjadikan umat Islam berada dalam keleluasaan agama dan syari’atnya. "Ada sekitar 1.175.000 (satu juta seratus tujuh puluh lima ribu) cabang masalah fiqih,"jelasnya.

Sementara itu, Ustadz Emil Fakhri Habib dan Ustadz Khalilurrahman menegaskan bahwa perbedaan pendapat yang selain menjadi kebutuhan dan Rahmat, juga menjadi tsarwah atau kekayaan keilmuan di dalam ajaran Islam. “Perbedaan pandangan yang bersifat ijtihadiyah atau upaya para ulama untuk menggali status hukum terkait persoalan tertentu telah memperkaya, mengembangkan, dan memperkaya fiqih. Hal ini karena setiap pendapat pasti didasarkan kepada dalil-dalil dan pertimbangan-pertimbangan yang sejalan dengan tujuan syari’at Islam,” jelas Habib. “Perbedaan madzhab fiqih tak mungkin dapat dihindari lantaran dalil-dalil dalam al-Qur’an banyak mengandung lebih dari satu makna. Perbedaan itu justru menjadi rahmat karena umat Islam punya pilihan yang lapang dalam mengamalkan agamanya,” jelas Khalilurrahman.

Ketika diminta tanggapannya tentang batalnya Ustadz Abdul Shomad untuk bertabligh akbar ke Sumatera Barat seperti yang viral di media sosial, ketiga narasumber sepakat untuk menjadikan peristiwa ini sebagai bahan evaluasi semua pihak, tak terkecuali institusi yang berwenang menerbitkan rekomendasi dan perizinan agar menjelaskan kepada masyarakat prosedur standar yang menjadi acuan untuk menerbitkan rekomendasi. (*)

Editor : Bambang Sulistyo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini