SINGGALANG - Yes 1 pinjol dicabut OJK, nasabah yang galbay di aplikasi pinjaman online ini 100% aman.
Dalam artikel kali ini, Hariansinggalang.co.id akan membahas terkait aplikasi pinjol yang sudah dicabut izinnya oleh OJK.
Dilansir dari kanal YouTube Kaum Galbay berjudul "YESS 1 PINJOL DI CABUT OJK !! SELAMAT YANG SUDAH GALBAY DI PINJOL INI!! | GAGAL BAYAR PINJOL" pada Senin, 4 November 2024.
Seperti diketahui, terdapat 1 pinjol yang sudah dicabut izin usahanya oleh OJK yaitu Fintech peer to peer (P2P) lending PT Investree Radika Jaya (Investree) pada 21 Oktober 2024.
Pencabutan izin itu tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024.
Keputusan itu diambil karena beberapa alasan.Pertama, Investree terbukti melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Kedua, OJK menilai kinerja Investree memburuk dan mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.
Disamping itu, pinjol semakin menjamur di Indonesia masyarakat diimbau untuk jeli dalam memilih pinjaman online.
Jadi, Investree melanggar ekuitas minimum, dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK tersebut.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Kaum Galbay