Kemkomdigi Kembali Blokir Akun Influencer yang Terhubung Judol

×

Kemkomdigi Kembali Blokir Akun Influencer yang Terhubung Judol

Bagikan berita
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. (ist)
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. (ist)

JAKARTA -Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali menutup akun media sosial yang terindikasi terhubung dengan aktivitas judi online. Akun @cinemalokal.id yang beroperasi di platform Instagram kedapatan menyusupkan link atau tautan ke situs judi online dalam profil dan aktivitas kontennya.

Setelah ditelusuri dan direspons sesuai prosedur, akun tersebut saat ini telah diblokir. Tindakan itu untuk memastikan bahwa akun tersebut kehilangan akses penuh kepada ribuan pengikut yang telah dikumpulkannya selama ini.

Demikian ditegaskan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Prabu Revta Revolusi, Senin (4/11/2024).

Pemerintah dikatakan Prabu, tidak akan menoleransi penyalahgunaan platform media sosial yang merugikan masyarakat, terutama ketika dampaknya berisiko merusak mental dan ekonomi warga negara. Dalam keterangannya, Prabu menegaskan bahwa publik juga memiliki peran penting dalam melaporkan temuan atau indikasi aktivitas ilegal semacam ini.

"Kami serius menangani akun-akun yang menyelundupkan akses ke situs perjudian. Ini adalah tindakan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak tatanan moral masyarakat kita. Jangan sekali-kali berpikir bisa lolos dengan strategi sembunyi-sembunyi seperti ini. Setiap laporan dari publik akan kami respons, dan setiap pelanggaran akan kami tindak tegas," ujarnya.

Akun @cinemalokal.id tertangkap berkat laporan masyarakat yang peduli dan aktif melaporkan konten mencurigakan. Kemkomdigi pun mengapresiasi dukungan dari publik yang yang dinilai semakin peduli terhadap dampak negatif yang bisa ditimbulkan oleh judi online.

Kemajuan teknologi dikatakan Prabu seharusnya menjadi peluang bagi masyarakat untuk mengakses informasi yang bermanfaat, bukan sebagai celah untuk merusak nilai-nilai yang telah dibangun.

“Banyak masyarakat yang memiliki rasa cinta pada bangsa ini dan tidak ingin media sosial dijadikan ruang untuk merusak mental serta ekonomi rakyat. Judi online adalah penyakit sosial yang hanya membawa kerugian. Tidak hanya secara finansial, tetapi juga memengaruhi psikologis seseorang hingga ke lingkungan keluarga,” tegas Prabu.

Pemerintah pun sangat terbuka terhadap setiap laporan masyarakat sebagai bagian dari partisipasi aktif dalam menjaga keamanan digital di Indonesia.

Prabu kembali mengingatkan bahwa judi online adalah bentuk kejahatan yang melanggar hukum. Selain dapat diakses dengan mudah, aktivitas ini sering kali menargetkan kelompok usia muda, yang rentan terhadap dampak buruk dari aktivitas perjudian.

Editor : MELDA RIANI
Bagikan

Berita Terkait
Terkini