Kemkomdigi Kembali Blokir Akun Influencer yang Terhubung Judol

×

Kemkomdigi Kembali Blokir Akun Influencer yang Terhubung Judol

Bagikan berita
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. (ist)
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. (ist)

Prabu menyampaikan bahwa sanksi tegas akan diterapkan, tidak hanya dalam bentuk blokir tetapi juga potensi tindak pidana bagi pelaku dan platform yang memfasilitasi penyebaran link judi online. Menurutnya, distribusi informasi yang mengarah kepada aktivitas judi merupakan tindakan kriminal dan termasuk dalam kejahatan siber yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelanggaran ini dapat diancam dengan hukuman pidana bagi pihak yang terlibat dalam promosi judi online.

“Kami ingatkan kepada siapa pun, baik itu individu maupun komunitas, bahwa mempromosikan aktivitas perjudian online adalah pelanggaran yang akan kami tindak tegas. Ini sudah jelas diatur dalam undang-undang kita. Tidak ada ruang bagi mereka yang berpikir bisa memanfaatkan media sosial untuk melakukan tindakan ilegal,” tambah Prabu.

Dengan langkah tegas ini, pemerintah berharap agar masyarakat semakin sadar akan bahaya yang ditimbulkan oleh judi online serta ikut berperan aktif dalam menjaga kualitas ruang digital yang bermanfaat bagi semua kalangan.

Kemkomdigi beberapa waktu lalu juga telah mengeluarkan instruksi Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2024 untuk mendukung penegakan pemberantasan judi online di lingkungan kementerian. (rn/rel)

Editor : MELDA RIANI
Bagikan

Berita Terkait
Terkini