SINGGALANG - Polda Metro Jaya kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus perlindungan judi online yang melibatkan pegawai hingga staf ahli Kementerian Komunikasi, dan digital.
Dengan demikian total tersangka dalam kasus ini menjadi 16 orang.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, dua tersangka baru itu dari pihak berbeda satu tersangka dari, dan satu lainnya warga sipil.
Namun Wira belum membeberkan identitas pelaku dan kronologi penangkapan.Sebelumnya, polisi telah menetapkan 11 tersangka pegawai, dan staf ahli komdigi, serta tiga warga sipil.
Usai menangkap pelaku Polda Metro Jaya menggeledah sebuah ruko di kawasan Bekasi, Jawa Barat yang diduga menjadi kantor pegawai komdigi yang terlibat judi online.
Dalam penggeledahan yang berlangsung kurang lebih 1 jam polisi menyitam beberapa barang bukti milik pegawai, dan staf ahli komdigi. (*)
Editor : RC 014Sumber : YouTube Metro TV