Bunga pinjaman online dari pinjaman yang dilakukan debitur diaplikasi pinjol ini akan diturunkan persentasenya oleh OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman berdalih pembatasan manfaat ekonomi pada industri fintech lending dilakukan untuk melindungi konsumen dari potensi praktik bisnis yang tidak etis seperti bunga pinjaman yang sangat tinggi.
Selain itu peraturan juga diperlukan untuk memastikan mereka tidak memperluas portofolionya tanpa pengelolaan risiko kredit yang baik, dan mencegah potensi risiko yang mungkin timbul jika industri LPBBTI tumbuh terlalu cepat tanpa regulasi yang memadai.
Sebab, pinjol kerap memberikan limit pinjaman kepada orang-orang yang belum tentu bisa membayar.
Misalkan, ada orang yang kemampuan bayarnya itu Rp1 juta tapi dapat limit pinjaman itu Rp2 juta, atau Rp3 juta.
Ada juga orang yang kemampuan bayarnya itu cuma Rp1 juta tapi dikasih limit pinjaman Rp10 juta, Rp15 juta, Rp20 juta.
Itu kan tidak masuk akal maka OJK memberlakukan aturan penurunan batas bunga tersebut.Sebagai informasi, aturan mengenai batas maksimum bunga pinjol diatur dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) 19/2023.
Dalam SEOJK itu, bunga maksimal pinjaman online menjadi semakin kecil aturan tersebut menetapkan bunga dari pendapatan konsumtif sebesar 0,3% per hari per hari pada 2024.
Kemudian akan turun menjadi 0,2% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2025.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Kocheng Hoki