Beberapa perusahaan bahkan melakukan praktik peminjaman yang merugikan konsumen sehingga pinjol tersebut ditutup oleh OJK.
Salah satunya, ketidakmampuan memenuhi target ekuitas minimum sebesar Rp2,5 miliar.
Jadi, tersebut 16 pinjol yang belum memenuhi syarat tersebut, mendapatkan teguran, dan berpotensi akan ditutup OJK.
Proses penutupan pinjol itu diatur sesuai peraturan, dan nasabah seharusnya tetap mendapatkan perlakuan yang adil.
Namun penting bagi nasabah untuk mengambil langkah-langkah demi melindungi kepentingan mereka.
Seperti menyimpan bukti transaksi, dan menghubungi pihak yang berwenang untuk mendapatkan informasi yang lebih lanjut.
Ada juga menyebutkan kalau bangkrut tidak usah dibayar sebab perusahaan pinjol tersebut sudah bangkrut. Lalu, mau bayar kemana.Maka dari itu, semua pihak baik perusahaan pinjol, maupun regulator diharapkan untuk bekerjasama guna memastikan bahwa penutupan dilakukan dengan transparan bagi semua pihak yang terkait.
Adapun 16 penyelenggara fintech atau pop landing ini belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp2,5 miliar.
Dari jumlah tersebut, 9 penyelenggara sedang dalam proses pengajuan peningkatan modal.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Sekilas Pinjol