Selama Januari 2024 OJK memberlakukan sanksi administratif kepada 25 penyelenggara fintech P2P lending atas pelanggaran terhadap peraturan OJK yang berlaku.
Sanksi tersebut termasuk 31 teguran dan peringatan tertulis dengan ancaman penutupan bagi perusahaan yang tak memenuhi ketentuan tersebut.
Terbaru per Oktober 2024, terdapat 14 dari 97 penyelenggara peer- to-peer (P2P) lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp7,5 miliar.
"Dari 14 penyelenggara peer-to-peer lending tersebut, 5 diantaranya sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman.
Agusman menyebutkan, terkait pemenuhan kewajiban ekuitas minimum di sektor lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML) per September 2024, terdapat 6 dari 147 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi kewajiban modal minimum Rp100 miliar.
Selain itu, selama Oktober 2024 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 16 perusahaan pembiayaan, 4 perusahaan modal ventura, dan 19 penyelenggara peer-to-peer lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan OJK yang berlaku maupun sebagai hasil pengawasan dan atau tindak lanjut pemeriksaan.Sehubungan dengan nasib nasabah yang galbay jika perusahaan ditutup menurut hukumonline.com bahwa nasabah masih memiliki kewajiban untuk membayar utang kepada pinjol.
Namun, nasabah galbay pinjol juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum jika perusahaan pinjol melakukan penagihan yang melanggar aturan.
Seperti penyebaran data pribadi, intimidasi, atau penerapan bunga yang tidak wajar alias bunga yang tinggi, dan tidak sesuai dengan peraturan OJK.
Dengan begitu, debitur dapat mencari solusi dengan perusahaan pinjol tersebut. Seperti mungkin mengajukan restorisasi utang negosiasi bunga, atau melibatkan mediator. (*)
Editor : RC 014Sumber : YouTube Sekilas Pinjol