Pada rancangan awal APBD Sumbar Tahun 2025 yang diserahkan Pemprov pada DPRD, pendapatan daerah diproyeksikan Rp5,6 miliar. Jumlah ini turun lebih kurang Rp1 triliun dibanding pendapatan daerah Tahun 2024 yang sejumlah Rp6,5 triliun.
Penurunan tersebut merupakan efek dari kebijakan pemerintah pusat. Hal ini dikarenakan sejumlah opsen pajak yang sebelumnya merupakan pendapatan provinsi beralih menjadi pendapatan kabupaten/kota.
Pelaksanaan peralihan sejumlah opsen pajak itu diatur pemerintah pusat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah dengan pemerintah daerah. UU ini mesti diterapkan untuk Tahun 2025 secara penuh. (t) Editor : Eriandi