Diharapkan dengan mengikuti langkah-langkah ini dapat meningkatkan peluang agar pengaduan Anda diproses oleh OJK dengan efektif.
Walaupun banyak yang pesimis terkait laporan Anda ditanggapi, atau tidak setidaknya.
Selain itu, Anda juga ikut berkontribusi dalam melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang tidak etis yang dilakukan oleh oknum pinjol nakal, dan berbahaya.
Anda juga bisa melakukan pengaduan permasalahan pinjol ke OJK melalui website.Adapun cara lain bisa pengaduan dengan lewat cara melaporkan kepada kontak telepon OJK di 157 atau di WhatsApp 081157157, dan kirim email ke konsumen@ojk.go.id atau ke waspadainvestasi@ojk.go.id. (*)
Editor : RC 014Sumber : YouTube Sekilas Pinjol