SINGGALANG - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan itu diajukan setelah Kejaksaan Agung menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.
Tim Kuasa Hukum Tom Lembong mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengajukan permohonan praperadilan.
Dilansir dari YouTube METRO TV, Rabu, 6 November 2024, Tom Lembong menggugat keabsahan surat penetapan tersangka, dan surat perintah penahanan yang dikeluarkan Kejaksaan Agung terhadap Tom Lembong pada Selasa, 29 Oktober 2024 lalu.
Kuasa hukum Tom Lembong Ari Yusuf Amir meminta agar PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka, dan penahanan Tom Lembong tidak sah.
Mereka juga meminta agar PN Jakarta Selatan memerintahkan Kejaksaan Agung untuk membebaskan ek Menteri Perdagangan era Jokowi itu dari tahanan.Ari mengklaim, ada sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan tersangka, dan penahanan Tom Lembong diantaranya lemahnya bukti permulaan penahanan yang tidak berdasar, dan tidak ada bukti perbuatan melawan hukum yaitu tanggal 5 November 2024 tentang praperadilan.
Selanjutnya oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan tersebut telah ditunjuk Hakim tunggal yang akan memeriksa dan mengadili untuk Hari Sidang pertama hari Senin tanggal 18 November 2024. (*)
Editor : RC 014Sumber : YouTube Metro TV