SINGGALANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengaku belum menemukan keterlibatan Edward Tannur dalam kasus suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Sebelumnya Kejaksaan Agung mengatakan bahwa Edward mengetahui rencana istrinya untuk membebaskan putranya Ronald Tannur.
Edward Tannur diperiksa sebagai saksi di Kejati Jawa Timur pada Selasa, 5 November 2024.
Ia enggan berkomentar ketika ditanyai wartawan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati menyebutkan, hingga saat ini pihaknya belum menemukan dugaan keterlibatan Edward Tannur dalam kasus suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
"Dari keterangan saksi dan bukti-bukti diketahui jika yang aktif dan terlibat dalam penyuapan tiga Hakim adalah ibu dari Ronald Tannur Meriska Wijaya," katanya dilansir dari YouTube METRO TV, Rabu, 6 November 2024."Hasil penyidikan dari teman-teman yang aktif ikut serta melakukan pembuatan untuk bisa memenuhi ketentuan adanya unsur suap pasti ada yang memberi dan menerima atau memberikan gratifikasi," katanya.
Mia menyebutkan, ada yang pemberi gratifikasi ternyata selama ini bahwa yang aktif dalam proses tersebut adalah ada benang merah kaitannya dengan petunjuk dari LS.
"Hanya ibundanya jadi sementara bapaknya ini tidak ikut terlibat, dia menyatakan dan saya baca serahkan saja pada majelis, serahkan saja pada pengacara. Jadi dia enggak ingin terlibat karena kesibukannya," katanya. (*)
Editor : RC 014Sumber : YouTube Metro TV