DC lapangan pinjol legal biasanya menjalankan penagihan sesuai dengan standar OJK.
Seperti, tidak menagih di luar jam kerja, tidak menggunakan informasi pribadi nasabah, tidak mengganggu ketenangan nasabah, dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Seharusnya ketentuan seperti itu selalu diterapkan. Hanya saja, ada oknum DC yang mengaku-ngaku dari pinjol legal tapi tidak sesuai dengan aturan OJK.
Untuk menghindari terjebak dari pinjol yang memiliki DC lapangan yang tidak bertanggungjawab Anda perlu mengetahui ciri pinjol, atau fintech lending yang memiliki DC lapangan.
Berikut ciri-ciri pinjol yang punya DC lapangan:
1. Memiliki izin resmi OJK
Ciri pertama ini penting untuk dipastikan pinjol, atau fintech lending yang Anda pilih itu mendapatkan izin resmi dari OJK.OJK merupakan lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengatur, dan mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia termasuk pinjol.
Untuk memastikan legalitas, OJK secara berkala menertibkan daftar pinjol, atau fintech lending yang terdaftar, dan berizin situs resmi.
Anda juga dapat melakukan pengecekan layanan pinjol yang Anda pilih terdaftar.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Sekilas Pinjol