"Dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5 miliar dan Rp250 miliar".
So, jika ada DC pinjol yang barbar penagihannya ke Anda langsung saja jabarkan pasal ini ke mereka.
Tujuannya agar mereka sedikit berpikirlah sebelum mereka melakukan penagihan-penagihan yang barbar.
Jadi menurut mantan DC ini, kalau sampai DC lapangan datang ke rumah debitur yang harus dilakukan:
1. Tanyakan identitas saat DC Collector datang
Sambutlah dengan sopan dan tanyakan identitas mereka ketahui juga valid identitas Debt Collector.Mulai dari siapa yang memberi perintah penagihan, dan kontak pemberi tanggungjawab.
2. Minta menunjukkan kartu sertifikasi profesi
Para Debt Collector resmi akan mendapatkan sertifikat Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
Ini bertujuan agar penagih utang dapatenunjukkan bukti aktivitas profesinya.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Kocheng Hoki