Ketujuh, untuk memastikan implementasi pembatasan secara mandiri oleh K/L, maka K/L atau satuan kerja tidak dapat mengajukan permintaan pembayaran biaya perjalanan dinas sebelum melakukan revisi tersebut.
Editor : RahmatSri Mulyani Pangkas 50 Persen Anggaran Dinas Kementerian/Lembaga
Berita Terkait