Sri Mulyani Pangkas 50 Persen Anggaran Dinas Kementerian/Lembaga

×

Sri Mulyani Pangkas 50 Persen Anggaran Dinas Kementerian/Lembaga

Bagikan berita
Sri Mulyani Pangkas 50 Persen Anggaran Dinas Kementerian/Lembaga
Sri Mulyani Pangkas 50 Persen Anggaran Dinas Kementerian/Lembaga

Ketujuh, untuk memastikan implementasi pembatasan secara mandiri oleh K/L, maka K/L atau satuan kerja tidak dapat mengajukan permintaan pembayaran biaya perjalanan dinas sebelum melakukan revisi tersebut.

Editor : Rahmat
Bagikan

Berita Terkait
Terkini