Kemudian, Ketua PN Padang, Syafrizal langsung menemui para mahasiswa ini.
Pada kesempatan itu Ketua PN Padang menegaskan kalau tudingan yang dialamatkan ke PN Padang jelas salah, dan menilai ada kesalahpahaman atas asumsi mereka terkait proses sidang.
"Pelimpahan berkas kasus ini baru sampai di Pengadilan Negeri Padang pada 11 September. Sampai saat ini acara sidang sudah sampai ke pemeriksaan saksi," kata Syafrizal.
Dia juga menegaskan kalau proses sidang tidak mungkin selesai sampai vonis tanpa menyelesaikan satu persatu tahap.
"Kami pengadilan memberi waktu 150 hari, ini baru jalan dua bulan sidangnya. Maksimal tiga bulan lagi selesai," jelas Syafrizal.
Ketua PN Padang juga mengajak para mahasiswa untuk hadir memantau persidangan kasus ini kedepannya.
Seperti diketahui sebelumnya, pengelolaan Dana Kemahasiswaan Unand pada Januari - Juli 2022 berada pada bidang III Kemahasiswaan yang dipimpin oleh Wakil Rektor III, sedangkan tersangka saat itu menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu Bidang I Akademik Unand.Terdakwa MA ini selaku BPP Bidang I Pendidikan dan Kemahasiswaan Unand melakukan penarikan dana Bidang I Pendidikan dan Kemahasiswaan tidak langsung mendistribusikan dana tersebut kepada yang berhak, melainkan tersangka selaku BPP Bidang I tahun 2022 memindahkan dana Bidang I Pendidikan dan Kemahasiswaan Unand melalui rekening dinas ke rekening pribadi. Sehingga sisanya sebesar Rp.566 juta tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka.
Diketahui juga, di akhir tahun anggaran, 31 Desember 2022 hingga saat ini masih terdapat kegiatan Bidang I Pendidikan dan Kemahasiswaan Unand Tahun Anggaran 2022 yang sudah terbit SP2D namun tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka.
Adapun tersangka atas perbuatannya dikenakan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Pasal 18 ayat (3), Pasal 21 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Pasal 39 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2022 tahun 2022 tentang tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN. (wy)
Editor : Eriandi