"Yang kedua Perpres yang ada sekarang kita ubah usulan. Isinya adalah industri wajib serap susu peternak kita kenapa dulu 9798 ini adalah saran AMF di cabut tentang kewajiban untuk menyerap susu. Sekarang kita hidupkan kembali agar peternak kita bisa tumbuh produksi dalam bisa tumbuh," katanya. (*)
Editor : RC 014Sumber : YouTube Metro TV