Ia menyebut, petugas menyita barang bukti dari pelaku berupa satu unit handphone dan uang tunai. Selanjutnya pelaku dibawa ke ruang penyidik Tipidter Sat Reskrim Polres Pasaman Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman pidana minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (r) Editor : EriandiPolres Pasbar Amankan Tersangka Prostitusi
Berita Terkait