PADANG PANJANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang Panjang memutuskan terdakwa Gema Yudha bersalah dan menjatuhkan hukuman lima tahun kurungan penjara dalam perkara pemalsuan tanda tangan Mamak Kaum Koto Nan Baranam, Kamis (14/11).
Hakim Ketua Agung Wicaksono bersama dua hakim anggota, Rahmanto Arrtahyat dan Gustia Wulandari menimbang terdak terbukti melanggar pasal 263 ayat (1) sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Dengan ini kami mengadili menyatakan Gema Yudha Dt. Maraalam telah terbukti bersalah sebagaiman dakwaan primer pasal 263 ayat (1). Kami menjatuhkan hukum lima tahun kurungan penjara dan menetapkan terdakwa tetap ditahan dan membebankan terdakwa biaya peradilan Rp5 ribu," kata Hakim Ketua Agung Wicaksono saat membacakan putusan.
Agung mengatakan, putusan ini berdasarkan fakta persidangan dan keterangan para saksi baik dari JPU maupun saksi meringankan dari terdakwa. Dalam proses persidangan terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan primer tersebut.
"Bagaimana JPU dan terdakwa apakah saudara menerima putusan ini. Kami juga memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak, JPU dan terdakwa untuk berpikir dalam putusan ini selama tujuh hari setelah putusan ini," ujar Agung.
Penasihat hukum terdakwa Gema Yudha Dt. Maraalam, Apriman, menjawab pertanyaan majelis hakim, pihaknya akan berpikir dahulu terkait putusan ini.
"Kita pikir-pikir dulu majelis," kata Apriman.Sementara itu, JPU, Edmon Rizal, mengambil sikap yang sama dengan penasihat hukum terdakwa terkait putusan dari majelis hakim.
"Sama majelis kita pikir-pikir dulu," ujar Edmo yang juga Kasi Pidum Kejari Padang Panjang.
Berita sebelumnya, Gema Yudha Dt. Maraalam dilaporkan oleh Mamak Kaum Koto Nan Baranam dalam dugaan pemalsuan tanda tangan Herry Chandra Dt. Kupiah.
Editor : Rahmat