Kasus Pemalsuan Tanda Tangan di Padang Panjang, Gema Yudha Divonis 5 Tahun Penjara

×

Kasus Pemalsuan Tanda Tangan di Padang Panjang, Gema Yudha Divonis 5 Tahun Penjara

Bagikan berita
Kasus Pemalsuan Tanda Tangan di Padang Panjang, Gema Yudha Divonis 5 Tahun Penjara
Kasus Pemalsuan Tanda Tangan di Padang Panjang, Gema Yudha Divonis 5 Tahun Penjara

Dari hasil pemalsuan tanda tangan tersebut, Gema Yudha menjual tanah kaum Koto Nan Baranam yang mana telah diterima oleh pembeli. Selama fakta persidangan terungkap Gema Yudha melakukan perbuatan tersebut dengan menerbitkan 164 sertifikat.

Selain itu masih di fakta persidangan Gema Yudha juga memberi kuasa kepada istrinya, Linda Hartini untuk proses penerbitan sertifikat kaum yang telah dijual di BPN Padang Panjang.(109)

Editor : Rahmat
Bagikan

Berita Terkait
Terkini