SINGGALANG - Sebanyak 4 ribu prajurit TNI mendapatkan sanksi disiplin hingga pidana lantaran kedapatan terlibat judi online, Panglima TNI telah membentuk satgas penegakan hukum kepada prajurit dan ASN TNI yang terlibat judol.
Di Markas Besar TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Komandan Pusat Polisi Militer, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, memastikan hingga saat ini ada sekitar 4 ribu prajurit TNI yang terlibat dalam pusaran Judi Online.
Data 4 ribu prajurit di dapatkan berdasarkan dari data PPATK dan data Internal TNI di sepanjang tahun 2024.
4 ribu prajuti TNI yang terlibat Judi Online telah di berikan sanksi oleh Panglima TNI, mulai dari sanksi kedisiplinan, penahanan ringan, penahan berat hingga sanksi pidana."Panglima TNI sudah memberikan sanksi kepada 4.000 prajurit TNI tadi dan itu sudah dilaksanakan oleh anggota TNI yang datanya ada yang melakukan kegiatan judi online," kata Wakil Inspektur Jenderal (Wairjen) TNI Mayjen TNI Alvis Anwar, Kamis, 14 November 2024.
"Jadi data itu terima dari bapak demikian jadi sanksinya penahanan ada tindakan disiplin penahanan ringan, penahanan berat, dan juga ada yang dipidanakan," katanya. (*)
Editor : RC 014Sumber : YouTube Metro TV