SINGGALANG - Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka baru terkait skandal judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kedua tersangka ini sebelumnya kabur ke luar negeri.
Kedua tersangka yang berhasil ditangkap adalah MN dan DM. Tersangka MN sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keduanya diduga terlibat melindungi bisnis judi online melalui penyalahgunaan wewenang.
Pegawai Komdigi MN berperan sebagai penghubung antara Bandar judi dengan para pelaku lainnya.
Ia menyetorkan daftar situs judi online yang harus dilindungi termasuk menampung uang hasil kejahatan.Sementara tersangka DM berperan membantu MN menjalankan aksinya dari kedua tersangka penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp300 juta dan Rp2,8 miliar di dalam rekening.
Penangkapan dua orang ini memperpanjang daftar tersangka dalam kasus perlindungan situs judi online.
Sebelumnya polisi telah menetapkan 15 tersangka, 11 diantaranya adalah pegawai Komdigi.
MN adalah orang yang menyetor uang dan menyetorkan list website.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Metro TV