KPU Sumbar Gencarkan Sosialisasi Pilkada Agar Meminimalisir PSU

×

KPU Sumbar Gencarkan Sosialisasi Pilkada Agar Meminimalisir PSU

Bagikan berita
KPU Sumbar Gencarkan Sosialisasi Pilkada Agar Meminimalisir PSU
KPU Sumbar Gencarkan Sosialisasi Pilkada Agar Meminimalisir PSU

PADANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) berupaya melakukan koordinasi dan sosialisasi guna memaksimalkan tahapan demi tahapan pemilihan kepala daerah sebagai upaya mengurangi Pemungutan Suara Ulang (PSU). Bila di Pemilu 2019 ada 104 PSU, maka di pemilihan legislatif tinggal 18 PSU.

“Kami terus berupaya melakukan koordinasi dan sosialisasi guna memaksimalkan tahapan demi tahapan. Dan sosiasisasi ini sebagai upaya mengurangi PSU. Di pilkada ini kita terus berupaya meminimalisir PSU,” jelas Ketua Divisi Hukum, Hamdan saat osialisasi Regulasi Pemungutan dan Penghitungan Pemilihan Serentak Nasional 2024, Jumat (15/11).

Hampir di setiap tahapan, KPU Sumbar selalu melibatkan Forkopimda, partai politik, organisasi kemasyarakatan, organisasi mahasiswa hingga media cetak dan elektronik, untuk melakukan sosialisasi dan menerima berbagai masukan guna memaksimalkan setiap tahapan.

Bahkan di beberapa tahapan krusial, KPU Sumbar langsung menggelar rapat evaluasi untuk menyempurnakan kegiatan berikutnya. Seperti yang dilakukan pada saat debat publik paslon gubernur dan wakil gubernur. Esoknya KPU Sumbar bersama panelis langsung melakukan evaluasi yang melibatkan berbagai pihak.

Sementara itu Komisioner KPU SumbarOry Sativa Syakban menjelaskan, tiga hari menjelang pemungutan suara, maka KPPS menyerahkan C pemberitahuan kepada pemilih, atau pihak keluarga sesuai rekomendasi pemilih bersangkutan.

“Jika pada 24 November masih ada pemilih yang belum menerima C pemberitahuan, maka pada 25 hingga hari H pemilih masih bisa minta C pemberitahuan pada KPPS di wilayah masing-masing,” kata Ory.

Meski begitu, lanjut Ory, pada 26 November atau sehari sebelum hari H pemungutan suara, maka KPPS wajib melaporkan secara berjenjang hingga ke KPU Sumbar, berapa C pemberitahuan yang sudah didistribusikan dan berapa sisanya.

“Substansi dari pelaporan ini, agar surat suara yang ada di TPS mampu mengakomodir pemilih yang datang ke TPS,” ujar Ory.

Terkait pemilih pindahan, lanjut Ory, maka KPU masih melayani hingga 7 hari menjelang hari pemungutan suara atau 20 November. Termasuk pemilih tambahan yang hanya menggunakan KTP, bisa dilayani selagi namanya terdapat dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS bersangkutan.

“Khusus pada saksi Paslon, maka bisa melampirkan surat tugas saksi sebagai alasan untuk pindah memilih ke lokasi dia ditugaskan oleh Paslon,” terang Ory.

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini