SINGGALANG - 6 dasar hukum pengalihan pinjol resmi dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Landasan hukum tersebut bisa menjadi pegangan bagi nasabah pinjol saat ada Debt Collector (DC) lapangan yang menagih diluar peraturan OJK.
Dalam artikel kali ini, Hariansinggalang.co.id akan membahas terkait aturan OJK tentang penagihan pinjaman online.
Dilansir dari kanal YouTube Fintech.ID berjudul "6 DASAR HUKUM PENAGIHAN PINJOL RESMI DARI OJK, ATURAN OJK TENTANG PENAGIHAN PINJAMAN ONLINE" pada Sabtu, 16 November 2024.
Landasan hukum ini sudah tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) atau Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2023.
Maka dari itu, perlu debitur pahami agar jika ada Debt Collector yang berusaha mempengaruhi pikiran Anda. Anda sudah punya pengetahuan terhadap SEOJK tersebut.Berikut ulasan tentang penagihan pinjol:
1. DC pinjol tidak boleh mengintimidasi
DC pinjol itu tidak boleh mengintimidasi dalam proses penagihan. Intimidasi itu seperti mengancam, menekan-nekan, dan menakuti-nakuti debitur.
Hal itu sesuatu yang tidak boleh dilakukan oleh DC saat melakukan penagihan kepada nasabah pinjol.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Fintech.ID