Anda yang merasa mereka terlalu mengintimidasi, menekan. Itu artinya DC tersebut sudah melanggar aturan OJK.
2. Tidak boleh berkata kasar
DC juga tidak boleh berkata-kata kasar. Seperti mengata-ngatai Anda, berkata kotor, dan lain sebagainya.
Itu tidak boleh dilakukan DC apalagi ada kekerasan secara fisik, sangat fatal.
Bahkan mereka pegang baju Anda saja itu tidak boleh. Tindakan tersebut bisa Anda pidanakan.
Anda juga bisa melaporkan kalau ada CCTV di rumah, dan Anda mengalami situasi yang tidak pantas oleh DC lapangan.
CCTV itu bisa menjadi alat bukti yang sangat kuat untuk memenjarakan Debt Collector, atau menjadikan ini sebagai kasus pidana.Tetapi mereka juga tidak akan berani melakukan tindakan kekerasan apalagi di rumah Anda ada CCTV maka DC juga takut kalau datang ke rumah Anda.
Mereka takut nanti warga sekitar tidak terima ada tindakan kekerasan di rumah Anda, dan berujung main hakim sendiri.
DC lapangan itu pasti ketar-ketir karena mereka juga bekerja dibawah ketakutan dan ketegangan sendiri.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Fintech.ID