3. DC hanya boleh menagih ke alamat yang terdaftar di aplikasi pinjol
DC pinjol itu wajib menagih ke alamat yang terdaftar atau alamat domisili.
Artinya, mereka tidak boleh menagih di tempat publik.
Hal itu tidak boleh dilakukan DC karena sesuai dengan SEOJK Nomor 19 Tahun 2023 hanya boleh menagih di lokasi sesuai yang didaftarkan seperti di alamat rumah nasabah.
Atau alamat sesuai KTP tetapi harus diprioritaskan ke alamat domisili terlebih dahulu karena tempat di tinggal nasabah tersebut.
Di kantor juga tidak boleh meskipun terkadang terdaftar di aplikasi pinjol tapi itu hanya untuk melengkapi persyaratan pinjaman online.Bukan untuk keperluan pribadi seperti penagihan utang yang dilakukan oleh Debt Collector.
4. Penagihan harus sesuai jam operasional
OJK telah menetapkan jam operasional untuk penagihan pinjol. Jadi, DC itu tidak boleh asal menagih saja.
Jika ada DC lapangan jam 10 malam masih datang ke rumah Anda itu tidak boleh. Anda bisa abaikan, bisa lapor RT/RW.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Fintech.ID