6 Dasar Hukum Penagihan Pinjol Resmi dari OJK

×

6 Dasar Hukum Penagihan Pinjol Resmi dari OJK

Bagikan berita
Ilustrasi penagihan DC pinjol.
Ilustrasi penagihan DC pinjol.

Jika mereka bikin rusuh bisa lapor dengan menelepon polisi. Jam operasional itu adalah dari jam 8 pagi hingga jam 8 malam.

Selebihnya dari jam itu tidak boleh. Saat Sabtu, Minggu juga tidak boleh kecuali sudah ada perjanjian dengan debitur.

5. Tugas DC hanya mengingat nasabah

Kewenangan DC pinjol itu hanya mengingatkan dan menagih debitur. Dalam artian, mereka hanya bertugas untuk mengingatkan nasabah agar segera melakukan pembayaran tagihan.

Bukan menagih dengan merampas harta debitur, mengambil uang cash Anda secara barbar, menyita HP, menyita motor.

Itu tidak boleh mereka lakukan. Tugas DC hanya mengingatkan untuk segera dibayar.

Karena sesuai aturan pinjaman online harusnya pembayaran juga dilakukan melalui online, atau virtual account, atau escrow account.

6. Kondar bukan untuk penagihan

Kontak darurat (kondar) itu bukan sarana penagihan. Banyak yang salah kaprah sampai memanfaatkan kondar sebagai ajang penagihan.

Kontak darurat itu adalah orang yang harusnya ditagih kalau nasabah galbay tidak bisa bayar.

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Fintech.ID
Bagikan

Berita Terkait
Terkini