Banyak oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab memasukkan nomor HP debitur sebagai kontak darurat itu.
Lalu, ditagih karena biasanya kontak darurat itu dihubungi kalau DC atau tim penagihan kesusahan untuk menghubungi nasabah.
Mereka hanya boleh menanyakan ke kondar dimana keberadaan nasabah pinjol tersebut.
Prinsipnya adalah sebagai minta tolong si tim penagihan untuk dibantu berkomunikasi dengan nasabah. Bukan untuk menagih dan meneror kondar.Itulah 6 penagihan pinjol sesuai dengan aturan OJK. Semoga bermanfaat. (*)
Editor : RC 014Sumber : YouTube Fintech.ID