Biasanya pinjol yang penagihannya barbar itu tidak bertahan lama karena banyak aduan dari masyarakat.
Karena setiap pinjol itu harus mematuhi peraturan OJK baik dari secara penagihan, ataupun dari tenor, bunga.
Jadi, saat Anda galbay mengalami penagihan yang barbar langsung saja laporkan ke OJK.
Bahkan misalkan bunga pinjol tersebut tidak sesuai melebihi 100% dari pinjaman pokok Anda juga boleh laporkan ke OJK.Bagi Anda yang sedang galbay pinjol kuatkan mental. Sekarang aman digalbay karena pinjolnya sudah hilang dan tidak lagi yang menagih.
Maka dari itu, bagi Anda yang sedang galbay pinjol Anda harus tetap menguatkan mental. (*)
Editor : RC 014Sumber : YouTube Kaum Galbay