Padang - Di tengah kesibukan masa kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat mengingatkan pasangan calon kepala daerah untuk mempersiapkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
"LPPDK wajib disampaikan oleh pasangan calon kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sehari setelah masa kampanye berakhir, yaitu pada 24 November 2024," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, pada Minggu (17/11).
Ory menjelaskan, ketentuan ini telah diatur dalam Pasal 33 Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada. Pasangan calon wajib menyerahkan LPPDK beserta dokumen pendukung paling lambat satu hari setelah masa kampanye berakhir, hingga pukul 23.59 waktu setempat.
"LPPDK yang disampaikan ke KPU harus memuat berbagai informasi, seperti Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), saldo awal RKDK, sumber perolehan dana kampanye, catatan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, NPWP pasangan calon, bukti penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, serta saldo akhir saat pembukuan LPPDK ditutup," jelas Ory.
Selain itu, KPU Sumbar juga menekankan agar pasangan calon tidak menerima dana kampanye dari pihak asing, LSM asing, pemerintah, BUMN, BUMD, BUMNag, maupun penyumbang yang tidak jelas identitasnya."Pasangan calon juga wajib mengembalikan dana kampanye ke kas negara apabila menerima sumbangan yang melebihi batas yang telah ditentukan. Sumbangan perseorangan maksimal Rp75 juta, sedangkan sumbangan dari korporasi maksimal Rp750 juta," tegasnya.
KPU Sumbar berharap pasangan calon mematuhi aturan ini untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas selama proses pemilihan berlangsung. (r)
Editor : Eriandi