Padang – Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban, mengingatkan para calon Kepala Daerah agar menghentikan kampanye via sosial media, termasuk jejaring pesan digital selama masa tenang.
Dia menekankan pentingnya mentaati aturan berkampanye di sosial media menjelang masa tenang pada 24 hingga 27 November 2024 mendatang.
Sesuai Pasal 1 ayat (16) PKPU Nomor 14 Tahun 2024, media sosial diartikan sebagai platform berbasis internet yang memungkinkan interaksi dua arah, berbagi, dan penciptaan konten berbasis komunitas.
"Kampanye melalui media sosial hanya diperbolehkan selama masa kampanye. Pasangan calon (paslon) wajib mendaftarkan maksimal 20 akun media sosial dari berbagai platform yang digunakan untuk berkampanye," katanya di Padang, Selasa (19/11/2024).Dia menambahkan, akun yang digunakan untuk kampanye tersebut harus dinonaktifkan paling lambat pada 23 November 2024 pukul 23.59, sebelum masa tenang dimulai.
"Ini merupakan langkah untuk menjaga netralitas dan menghindari pelanggaran aturan kampanye saat masa tenang," tegasnya.
KPU bersama Bawaslu akan memantau aktivitas tersebut. Apabila terdapat pelanggaran, akan diproses sesuai aturan yang berlaku. (r)
Editor : Eriandi