SINGGALANG - Cara hapus data pribadi saat terjebak utang pinjol. Bocoran dari OJK. Benarkah?
Dalam artikel kali ini, Hariansinggalang.co.id akan membahas terkait cara hapus data saat terjebak pinjaman online.
Dilansir dari kanal YouTube Fintech.ID berjudul "BOCORAN OJK CARA HAPUS DARA PRIBADI SAAT TERJEBAK HUTANG PINJOL" pada Rabu, 20 November 2024.
Merespons informasi itu, narator memastikan hal tersebut adalah hoaks. Ia menilai OJK tidak pernah menyarankan hal-hal seperti itu.
"OJK tidak pernah memberikan saran-saran untuk galbay dengan cara seperti itu. Mungkin itu pinjol ilegal," katanya.
Menurut narator, OJK tidak mungkin bantu nasabah galbay untuk menghapus data, dan lain sebagainya."Tugas OJK bukan seperti itu tapi mengawasi bahwa masalah-masalah seperti itu tidak akan pernah terjadi lagi," katanya.
Narator menambahkan, OJK bertanggungjawab sebagai mengawasi pinjol legal dan melindungi nasabah yang menggunakan Fintech Peer to Peer (P2P) lending.
"Insyaallah pasti akan aman karena OJK mengawasi pelanggaran-pelanggaran seperti menghapuskan data nasabah galbay," katanya.
Menurut narator, hapus data dan lain sebagainya ini hanya dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang ingin memanfaatkan situasi nasabah galbay.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Fintech.ID