Cara Hapus Data Pribadi Saat Terjebak Utang Pinjol Dapat Bocoran dari OJK, Benarkah?

×

Cara Hapus Data Pribadi Saat Terjebak Utang Pinjol Dapat Bocoran dari OJK, Benarkah?

Bagikan berita
Ilustrasi hapus utang pinjol.
Ilustrasi hapus utang pinjol.

Namun, pinjol legal tetap menentukan bunga dan denda atas keterlambatan pembayaran yang dihitung per hari.

Saat ini, berdasarkan SE OJK 19/2023 terdapat ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi yang diterapkan oleh penyelenggara pinjol yaitu berupa imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/komisi/ujrah/fee platform, dan biaya lainnya selain denda keterlambatan, bea meterai, serta pajak.

Untuk pendanaan produktif, per 1 Januari 2024 batas maksimal manfaat ekonomi seperti bunga pinjol adalah sebesar 0.1% per hari dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian.

Adapun, per 1 Januari 2026, menjadi 0,067% per hari dari nilai pendanaan.

Berbeda dengan pendanaan produktif, terhadap pendanaan konsumtif yang dibatasi untuk tenor jangka pendek (kurang dari 1 tahun), batas maksimal bunga pinjol dan manfaat ekonomi lainnya per 1 Januari 2024 adalah 0,3% per hari dari nilai pendanaan.

Adapun per 1 Januari 2025 menjadi sebesar 0.2% per hari, dan per 1 Januari 2026 menjadi sebesar 0.1% per hari.

2. Ditagih Debt Collector

Jika Anda tidak melunasi utang pinjol, maka akan ditagih oleh debt collector.

Meski demikian, dalam menagih utang debitur, penyelenggara pinjol terikat dengan peraturan perundang-undangan.

3. Tercatat di SLIK OJK dengan skor kredit buruk

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Fintech.ID
Bagikan

Berita Terkait
Terkini