Namun, pinjol legal tetap menentukan bunga dan denda atas keterlambatan pembayaran yang dihitung per hari.
Saat ini, berdasarkan SE OJK 19/2023 terdapat ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi yang diterapkan oleh penyelenggara pinjol yaitu berupa imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/komisi/ujrah/fee platform, dan biaya lainnya selain denda keterlambatan, bea meterai, serta pajak.
Untuk pendanaan produktif, per 1 Januari 2024 batas maksimal manfaat ekonomi seperti bunga pinjol adalah sebesar 0.1% per hari dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian.
Adapun, per 1 Januari 2026, menjadi 0,067% per hari dari nilai pendanaan.
Berbeda dengan pendanaan produktif, terhadap pendanaan konsumtif yang dibatasi untuk tenor jangka pendek (kurang dari 1 tahun), batas maksimal bunga pinjol dan manfaat ekonomi lainnya per 1 Januari 2024 adalah 0,3% per hari dari nilai pendanaan.
Adapun per 1 Januari 2025 menjadi sebesar 0.2% per hari, dan per 1 Januari 2026 menjadi sebesar 0.1% per hari.2. Ditagih Debt Collector
Jika Anda tidak melunasi utang pinjol, maka akan ditagih oleh debt collector.
Meski demikian, dalam menagih utang debitur, penyelenggara pinjol terikat dengan peraturan perundang-undangan.
3. Tercatat di SLIK OJK dengan skor kredit buruk
Editor : RC 014Sumber : YouTube Fintech.ID